Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 26 Jun 2019 - 14:45:09 WIB
Bagikan Berita ini :
Rugikan Peserta Didik

Komisi X Minta Pemerintah Benahi Sistem Zonasi

tscom_news_photo_1561535109.jpg
PPDB 2019 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada Anggota Dewan, salah satunya kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati.

Reni mengaku, pihaknya terus mendorong agar pemerintah berbenah, sehingga penerapannya ke depan akan lebih baik.

Menurut Reni, kisruhnya penerapan PPDB sistem zonasi tahun ini salah satunya disebabkan karena minimnya sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Hal itu dapat dilihat dari tindakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang langsung melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang PPDB.

"Merevisi Permendibud tidak akan efektif jika perangkat untuk pelaksanaan sistem zonasi belum siap. Persiapan yang dimaksud itu seperti pembinaan pemda, peningkatan sarana prasarana pendidikan, pemerataan guru berkualitas, sehingga standarnya sama," kata Reni di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Lebih lanjut Reni menjelaskan, tidak masifnya sosialisasi juga nampak dari pemda yang seolah kaget dengan Permendikbud 51 tahun 2018. Mereka menilai Permendikbud tidak bisa dilaksanakan karena karakter daerah yang berbeda.

"Kalau sosialisasi masif, harusnya statment seperti itu tidak boleh terungkap. Pemda harusnya menjadi orang terdepan yang memastikan apakah sekolah siap atau tidak," tuturnya.

Politisi PPP ini menilai, secara konsep, PPDB sistem zonasi sudah baik, namun jika perangkat belum maksimal, pasti tetap menuai masalah.

"Tujuan sistem zonasi ini memberikan pelayanan kesamaan kepada peserta didik dengan kondisi berbeda,namun nyatanya sekolah negeri kita belum memiliki standar yang sama. Bayangkan, dari 13.500 SMA yang akreditasinya A hanya 25 persen, yang B hanya 35 persen selebihnya C dan D. Ini dulu lah dibenahi," ungkapnya.

Maka dari itu, menurut Reni, pelaksanaan PPDB sistem zonasi perlu ditunda, sampai pemerintah menerapkan pemeratan standar pendidikan negeri di Indonesia, terlebih saat ini sudah disiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki sarpras dan mutu pendidikan.

"Harus diingat, pendidikan adalah hak seluruh warga negara Indonesia tanpa diributkan harus masuk sekolah mana, anak memiliki hak untuk masuk sekolah manapun yang dia kehendaki. Jika standar sekolah sudah sama, PPDB sistem zonasi tidak perlu lagi, karena secara naluri pasti akan memilih seoklah yang dekat dengan rumah," paparnya. (ahm)

tag: #pendidikan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement