JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan kubu Prabowo-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019.
"Yang pasti kan Golkar sangat yakin kalau putusannya pasti dimenangkan oleh kubu 01," kata Adies saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).
Apalagi, kata Adies, Mahkamah Agung telah menolak gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA beralasan tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
"Putusan MA ini bisa menjadi kunci bahwa gugatan 02 akan ditolak MK," ucapnya.
Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma"ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
Setelah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilakukan dalam sidang pleno pada 27 Juni mulai pukul 12.30 WIB. (plt)