Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 27 Jun 2019 - 13:57:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Tatib Pemilihan Wagub: Bila 2 Kali Gagal Kuorum, Cawagub Dikembalikan ke Partai Pengusung

tscom_news_photo_1561618645.jpg
Cawagub Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar terbaru kembali muncul dari rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DPRD DKI Jakarta. Di depan perwakiln Kemdagri, Pansus memutuskan aturan kuorum kehadiran paripurna pemilihan wagub sebesar 50 persen plus 1 dari total jumlah pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 106 orang.

Ketua Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, keputusan itu ditetapkan setelah mengundang kembali perwakilan Kemdagri untuk konsultasi.

"Apa yang disampaikan Kemdagri itu, yang paling tepat sesuai Undang-undang yakni 50 persen plus 1. Untuk pemilihan wakil gubernur tentu sudah sama dengan apa yang kita putuskan," kata Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Presentase ketentuan kehadiran tersebut akan dimasukan ke dalam penyempurnaan draf tata tertib (tatib) mekanisme Pemilihan Wagub DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.

Meski sudah sepakat dengan kuorum, Ongen melihat DPRD tetap perlu menyiapkan alternatif aturan lain untuk mematangkan beberapa skenario pengambilan persetujuan dalam proses politik tersebut. Termasuk, kuorum tak hanya di level pimpinan dan anggota DPRD, namun juga pimpinan seluruh fraksi-fraksi DPRD.

"Jadi, kalau tidak kuorum pada paripurna dua kali berturut-turut diajukan kepada pimpinan. Kalau di pimpinan juga ditemukan hal yang sama (tidak kuorum) yang dihadiri pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, maka itu harus dikembalikan kepada partai politik pengusung," ujar Ongen.

Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu adalah PKS dan Partai Gerindra.

Diketahui, PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga 2022 mendatang.

Sementara Kasubdit Wilayah V Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) dan Kemdagri Heri Roni menegaskan, penerapan aturan dalam draf tatib mekanisme pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Termasuk, proses pencalonan dikembalikan lagi ke partai pengusung apabila terjadi penundaan kuorum sebanyak dua kali masing-masing satu jam dalam rapat paripurna DPRD. Selain itu, nihilnya keputusan kuorum di tingkat pimpinan fraksi DPRD sebagai pengambilan opsi terakhir,” kata Heri.

Jika dalam prosesnya tak ada pemilihan, lanjutnya, maka balik ke proses awal yakni diserahkan ke partai pengusung melalui gubernur.

Dalam hal ini, Gubernur, tak bisa apa-apa hanya menyampaikan saja. Ini hak partai pengusung," tegas Heri. (Alf)

tag: #pks  #dprd-dki  #kementerian-dalam-negeri  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...