Berita
Oleh Fitriani pada hari Jumat, 28 Jun 2019 - 16:54:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Sita Uang Tunai 173 M, Polri Tetapkan Eks Dirut PLN Nur Pamuji Tersangka

tscom_news_photo_1561715667.jpg
Jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/6/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepolisian resmi menetapkan eks Dirut PLN Nur Pamuji sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BBM untuk PLN. Dalam kasus ini polisi berhasil menyita uang tunai Rp 173 miliar.

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/6/2019), polisi menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Total nilainya, Rp. 173.369.702.672,85. Tumpukan uang itu pun dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik transparan.

Barang bukti itu, didapat dari 3 kali penyitaan polisi di sepanjang bulan Maret tahun 2018, berikut rinciannya :

1. Pada tanggal 6 maret 2018 sebesar Rp. 140.715.151.524,79

2. Pada tanggal 24 mei 2018 sebesar Rp. 8.784.695.405,06

3. Pada tanggal 24 mei 2018 sebesar Rp. 23.869.855.743,00.

Atas kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar RP 188.745.051.310,72.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Nur bertemu dengan HW, Presiden Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI) untuk membahas lelang pengadaan BBM jenis HSD untuk memasok kebutuhan PLN.

Usai pertemuan, diduga terjadi kesepakatan agar Nur melakukan penunjukan langsung dengan memenangkan Tuban Konsorsium milik PT TPPI menjadi pemegang proyek.

PLN atas perintah Nur Pamuji memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010 dan akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU.

Atas perbuatannya, Nur terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sejak Desember 2018. Akan tetapi, Polri baru melimpahkan ke Kejaksaan pekan depan. (Alf)

tag: #polri  #kejaksaan  #pln  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...