JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus Partai Nasdem Taufiqulhadi membantah adanya intervensi partainya dalam penanganan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT ) Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto.
"Oh bukan begitu ceritanya. Antara lembaga-lembaga penegak hukum ini sebetulnya ada MoU. Yang kedua KPK ketika rapat dengan Komisi III DPR itu ada kesimpulan agar melakukan koordinasi dengan sesama lembaga penegak hukum dalam segala hal ya," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Seharusnya, kata dia, KPK memberikan informasi kepada kejaksaan atau kepolisian jika ada indikasi pegawainya terlibat kasus penyuapan atau korupsi.
""Ini nih anak buah anda, anda tangkap sekarang, anda proses, setelah itu dia (KPK) melihat diproses atau tidak. Nah kita awasi bersama-sama Komisi III dengan KPK. Diproses tidak. Lebih baik prosesnya penangkapan atau sebagainya diserahkan kepada lembaga tersebut. Kenapa? biar lembaga tersebut tidak merasa hilang muka. Nah seperti itu," kata ia.
KPK menangkap tangan dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. KPK menduga telah terjadi transaksi suap sehubungan dengan penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menyita Sin$ 21 ribu. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.(plt)