JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyesalkan jika ada lembaga yang keberatan dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Dia juga menegaskan, tidak ada upaya DPR untuk melemahkan KPK melalui RUU tersebut.
"Jangan ada institusi yang keberatan RUU Penyadapan ini. Semangatnya sama, ingin menegakkan pemberantasan korupsi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Masinton justru mempertayakan kenapa hanya KPK yang mempersoalkan RUU Penyadapan. Lembaga-lembaga lain yang mempuyai kewenangan penyadapan tak pernah mempersoalkan. Beberapa lembaga juga memiliki kewenangan penyadapan di antaranya Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Bukan KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton.
Penyadapan berdasarkan pandangan MK, kata Masinton, juga dianggap sebagai pelanggaran privasi. Oleh karena itu, proses penyadapan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
"Mahkamah berpendapat, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945," tandasnya.(plt)