Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 09 Jul 2019 - 16:28:33 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU Penyadapan, Masinton: Tak Ada Upaya DPR Lemahkan KPK

tscom_news_photo_1562664513.jpeg
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyesalkan jika ada lembaga yang keberatan dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Dia juga menegaskan, tidak ada upaya DPR untuk melemahkan KPK melalui RUU tersebut.

"Jangan ada institusi yang keberatan RUU Penyadapan ini. Semangatnya sama, ingin menegakkan pemberantasan korupsi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Masinton justru mempertayakan kenapa hanya KPK yang mempersoalkan RUU Penyadapan. Lembaga-lembaga lain yang mempuyai kewenangan penyadapan tak pernah mempersoalkan. Beberapa lembaga juga memiliki kewenangan penyadapan di antaranya Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Bukan KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton.

Penyadapan berdasarkan pandangan MK, kata Masinton, juga dianggap sebagai pelanggaran privasi. Oleh karena itu, proses penyadapan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

"Mahkamah berpendapat, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945," tandasnya.(plt)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement