JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka kasus suap pengadaan Airbus SAS bermesin Rolls-Royce.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 910/7/2019).
Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sayangnya, hingga kini Lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penahanan baik terhadap Emirsyah maupun Soetikno.
Belakangan, KPK kembali memeriksa Soetikno pada Selasa 9 Juli dan menemukan adanya temuan baru mengenai dugaan aliran dana lintas negara.
Usai diperiksa, Soetikno tak banyak bicara dan memilih untuk bungkam dengan meminta rekan-rekan media menanyakan hal itu langsung ke penyidik.
"Tanyakan kepada pak penyidik sajalah, terima kasih," ucap Soetikno.
Emirsyah diduga menerima uang suap 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau senilai total Rp20 miliar dan barang-barang senilai USD2 juta dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014. (ahm)