Bisnis
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 12:36:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Suap Garuda: KPK Kembali Panggil Emirsyah Satar

tscom_news_photo_1562736970.jpg
Garuda Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka kasus suap pengadaan Airbus SAS bermesin Rolls-Royce.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu 910/7/2019).

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sayangnya, hingga kini Lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penahanan baik terhadap Emirsyah maupun Soetikno.

Belakangan, KPK kembali memeriksa Soetikno pada Selasa 9 Juli dan menemukan adanya temuan baru mengenai dugaan aliran dana lintas negara.

Usai diperiksa, Soetikno tak banyak bicara dan memilih untuk bungkam dengan meminta rekan-rekan media menanyakan hal itu langsung ke penyidik.

"Tanyakan kepada pak penyidik sajalah, terima kasih," ucap Soetikno.

Emirsyah diduga menerima uang suap 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau senilai total Rp20 miliar dan barang-barang senilai USD2 juta dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada 2005-2014. (ahm)

tag: #garuda-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...