Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 15:07:40 WIB
Bagikan Berita ini :
Sangkal Laporkan Pelanggaran TSM

Gerindra: Kasasi di MA Sudah Kadaluarsa

tscom_news_photo_1562746060.jpg
Prabowo-Sandi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade menyatakan gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya.

"Menurut informasi yang sudah kami telusuri, kasasi ini ada yang mengajukan oleh kuasa hukum lama dengan menggunakan surat kuasa lama dan pengajuan kasasi itu tidak diketahui sama sekali oleh direktorat hukum dan adavokasi BPN," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Dari informasiyang dia terima, Sandiaga juga tidak mengetahui adanya gugatan kedua ke MA dan menyampaikan laporan tersebut sudah kadaluarsa.

"Setelah kita telusuri ternyata juga laporan itu sebenarnya sudah kadaluarsa. Jadi meskipun dilaporkan ulang kembali rencananya kan BPN mau ngambil sikap, ternyata setelah ditelusuri BPN laporan pun yang baru itu sudah kadaluarsa," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," ujar Yusril. (ahm)

tag: #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement