Berita
Oleh Ahmad Syaikh pada hari Kamis, 11 Jul 2019 - 09:45:54 WIB
Bagikan Berita ini :
Tangkap Pemilik Pabrik Obat Palsu

Bareskrim: Teliti Sebelum Membeli Obat

tscom_news_photo_1562813154.jpeg
Obat palsu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri menangkap Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik pabrik diduga tempat pembuatan obat palsu PT Jaya Karunia Investondo (JKI), Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M Fadil Imran menjelaskan penyidik mengamankan tujuh orang untuk diperiksa yakni Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus sebagai vacum kemasan, M Nur Yasin dan Nur Said sebagai kenek sablon kemasan.

“Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fadil di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pengembangan penyidikan di kantor kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang, hasilnya polisi berhasil mengamankan enam orang pegawai yang saat ini masih diperiksa.

“Selain itu, kami juga mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan (dalam proses penghitungan dan pencatatan) dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” ujarnya.

Sementara itu, dijelaskan pula modus operandi yang dijalankan pelaku ini menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten.

“Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kadaluwarsa) dan bahan baku kemasan,” jelas dia.

Fadil menambahkan, bahan baku obat dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi.

“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” papar Fadil.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin pressc kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merk. Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat,” tutupnya. (ahm)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...