Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 12 Jul 2019 - 16:32:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pertimbangkan Keadilan, Kejaksaan Tak Mau Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril

tscom_news_photo_1562923928.jpg
Didampingi Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka, Baiq Nuril bertemu Jaksa Agung Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan tidak ingin terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Alasannya, Kejaksaan mempertimbangkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan hal itu menanggapi tahapan eksekusi Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung.

"Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata HM Prasetyo usai menerima Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Kejaksaan, menurut Jaksa Agung tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final.

"Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.

Tetapi, menurut Prasetyo, kasus Baiq Nuril belum akan dieksekusi. Sebab, kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril.

Kini upaya Baiq Nuril, selain penangguhan eksekusi, ia juga berupaya meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. (plt)

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement