Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 16 Jul 2019 - 12:57:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Pertimbangan DPR Soal Amnesti Baiq Nuril

tscom_news_photo_1563256669.jpeg
Sidang paripurna DPR (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang amnesti kasus Baiq Nuril akan dibacakan di paripurna DPR, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari Jokowi tersebut, yang berisikan permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat amnesti Baiq Nuril selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

"Yang jelas nanti beberapa hal akan dikaji Komisi III," kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Arsul menyebut, proses setelah Bamus adalah pembahasan oleh Komisi III DPR. Dalam pembahasan nanti, Komisi Hukum ini akan mempertimbangkan tiga hal sebelum memutuskan apakah akan menerima amnesti Baiq Nuril.

"Pertama, hal-hal yang merupakan fakta persidangan. Kedua, Pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril. Ketiga, pertimbangan hukum mulai dari hakim PN sampai dengan hakim PK di MA," kata dia.(plt)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement