Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 17 Jul 2019 - 11:25:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III Bahas Amnesti Baiq Nuril Minggu Depan

tscom_news_photo_1563337512.jpeg
Baiq Nuril (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi IIIDPR RI, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR baru akan membahas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nurilpada minggu depan.

"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Saat ini, Komisi III masih memiliki agenda lain yang sudah terjadwal, yaitu membahas empat rancangan undang-undang (RUU).

"Komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan," ujar politisi Partai Nasdem ini.

Surat pertimbangan pemberian amnesti untuk terpidana kasus ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq NurilMaknun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima DPR.

Tahapan pembahasan oleh Badan Musyawarah (Bamus) telah selesai dilaksanakan pada Selasa 16 Juli 2019. Surat pertimbangan amnesti Baiq Nurilselanjutnya akan dibahas di Komisi III DPR. (ahm)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement