Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 24 Jul 2019 - 08:41:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasai 60,7% Kursi DPR, KIK Tak Butuh Tambahan Partai

tscom_news_photo_1563932467.jpeg
Pertemuan empat ketua umum partai KIK di Kantor Partai Nasdem, di Jakarta, Senin (22/7/2019) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menilai tidak membutuhkan tambahan partai sebagai anggota baru.Alasannya, KIK menguasai 60,7% kursi DPR periode 2019-2024.

Sebelumnya sikap menolak kehadiran partai baru ditunjukkan oleh Nasdem. Kini, PKB pun bersikap serupa.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menyatakan setuju terhadap wacana agar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tidak menambah partai baru dalam koalisi.

"Ya saya setuju jika KIK tidak menambah partai baru," kata Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan wartawan usai peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-21 PKB di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.

Muhaimin mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan terkait pertemuan ketua umum empat partai politik anggota KIK, di Jakarta, Senin (23/7/2019). Mereka adalah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, serta Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

Menurut Muhaimin, partai politik anggota KIK sudah banyak. KIK memiliki kursi di DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 60,7 persen.

"Ya kita akan bareng-bareng. Kalau kebersamaan ini bisa berjalan kita tetap bersama. Butuh waktu untuk sosialisasi bersama," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, yang turut hadir pada pertemuan keempat ketua umum partai politik anggota KIK tersebut mengatakan, empat ketua umum partai politik yang bertemu membuat kesepakatan untuk tidak menambah partai baru dalam koalisi.(plt)

tag: #pkb  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement