JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah Haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus menggunakan BPJS Kesehatan.
Sayangnya dalam implementasinya ternyata masih belum dapat sepenuhnya terealisasi. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang secara jelas ia melihat tidak semua Jemaah Calon Haji (JCH) khususnya di Kalimantan Selatan dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan.
"Sebetulnya setiap jemaah Haji kita sudah dijamin oleh pemerintah untuk mendapat perlindungan. Dalam hal ini perlindungan yang harus diberikan pemerintah adalah BPJS Kesehatan. Cuma sayangnya setelah kita melakukan pembicaraan langsung stakeholder, ternyata tidak semua jemaah Haji ini otomatis (mendapat perlindungan dari) BPJS Kesehatan," kata Saleh di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Salah satu alasan yang disebutkan adalah kendala koneksi data antara pihak Kemenag dengan pihak BPJS Kesehatan. Sementara menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sebenarnya data jemaah Haji itu sangat lengkap dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang merupakan sistem besar penyelenggaraan Haji saat ini.
"Jadi kalau itu digabungkan antara sistem yang ada di BPJS dan juga sistem kepesertaan jemaah Haji yang ada di Kemenag itu Insha Allah akan mudah mendapatkan data-data tersebut," ujarnya.
"Saya kira implementasi dari aturan yang ada di pusat itu tidak sepenuhnya diterapkan secara baik di daerah. Jadi mungkin perlu koordinasi lebih baik lagi antara BPJS, Kemenag, dan Kemenkes," tambahnya.
Saleh menjelaskan, saat ini DPR RI berupaya mendorong peningkatan peserta BPJS dengan kebijakan yang dibentuk selama ini, sehingga menurutnya BPJS juga harus kooperatif, bukan bersikap apatis.
"Untuk sanksi nanti akan kita periksa juga, karena memang ini satu aturan yang mesti diikuti. Dan setiap jemaah Haji wajib menjadi peserta BPJS. Jadi sama dengan setiap pekerja migran kita, wajib ikut BPJS," paparnya. (ahm)