Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 27 Jul 2019 - 15:22:01 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Suap Pengisian Jabatan

tscom_news_photo_1564215721.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Terhadap tersangka penerima, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (plt)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement