JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, larangan eks koruptor ikut Pilkada 2020 harus masuk dalam undang-undang. Jika tidak, akan rawan digugat dan bisa batal di pengadilan.
Secara prinsip, Mardani setuju bahwa eks koruptor tidak boleh ikut pada pilkada tahun depan. Hanya saja, agat memiliki kekuatan yuridis, maka ketentuannya harus diatur dalam undang-undang.
"Paling baik revisi UU, agar kokoh," ujar Mardani dalam keterangannya, Jumat (2/8/2019).
Menurut Mardani, sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus direvisi.
"Revisi UU Pilkada sebuah keniscayaan. Bukan hanya memasukkan poin larangan koruptor tapi juga menurunkan syarat 20 persen," kata dia.
Mardani mengakui, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang menolak pengaturan larangan eks koruptor di UU Pilkada. Salah satu alasan pihak yang menolak adalah hak politiknya tidak sedang dicabut.
"Dan pasti ada yang menolak. Biasa selalu ada tesis, antitesis, dan sintesis. Yang menolak beralasan hak politik mereka tidak sedang dicabut. Saya yang mendukung (larangan eks koruptor) beralasan, hak publik di atas hak pribadi," tegas dia.
Selain pengaturan di UU Pilkada, lanjut Mardani, yang penting juga adalah edukasi publik. Menurut dia, perlu ada pendekatan khusus agar rakyat cerdas sehingga tidak memilih eks koruptor.
"Banyak napi koruptor terpilih kembali karena edukasi pemilih belum berjalan. Demokrasi perlu masyarakat cerdas," kata dia.(plt)