JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola desa adat di Provinsi Bali.
Mardani menjelaskan, hal tersebut urgen untuk segera dilakukan, mengingat di Pulau Dewata terdapat lebih dari 1.493 desa adat.
Untuk itu, sambung Mardani, perlu adanya dinas khusus untuk menjaga eksistensi desa adat dan budaya Bali yang merupakan pilar pembangunan dan memajukan ekonomi masyarakat Bali.
"Kami menemukan ide besar terkait dengan bagaimana budaya itu dijaga dan dirawat, termasuk di dalamnya itu adalah desa adat. Maka, perlu adanya urgensi yang perlu didorong segera ke Mendagri mengenai pengelolaan desa adat di Pulau Bali ini. Mengingat, di Bali ada lebih dari 1.493 desa adat," kata Mardani di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
"Oleh karena itu, diperlukan adanya dinas khusus untuk menjaga eksistensi desa adat dan budaya Bali yang merupakan pilar pembangunan dan memajukan ekonomi Bali," tambahnya.
Selain itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang telah melakukan restruksisasi birokrasi terhadap 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 40 OPD terkait Penyelenggaraan Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.(plt)