Bisnis
Oleh pamudji pada hari Senin, 05 Agu 2019 - 09:35:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Cukup Minta Maaf, Pengusaha Tuntut PLN Tanggung Jawab

tscom_news_photo_1564972502.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuntut PT PLN bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat pemadaman listrik secara meluas dan dalam waktu lama, siang hingga malam, Minggu (4/8/2019). PLN tak cukup hanya minta maaf.

Menurut Sarman, kondisi seperti ini yang dirugikan tetaplah konsumen. Jika komsumen terlambat bayar rekening akan mendapat denda. Sebaliknya jika PLN padam mendadak cukup lama tidak ada sanksi.

"Apa tanggung jawab PLN kepada konsumen atau pelanggan dengan kejadian ini,apakah cukup dengan sekedar minta maaf?," kata Sarman bernada tanya, dalam keteranganya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sarman meminta kejadian tersebut harus disikapi dan diantisipasi pemerintah secara serius.

"Ketergantungan dunia usaha dan pelayanan publik terhadap listrik sangatlah besar. Pelayanan PLN harus dievakuasi secara serius dan mendesak," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan sekelas PLN seharusnya mampu mengantisipasi pemadaman listrik yang terjadi dari Jabodetabek hingga Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Dengan pengalaman selama ini seharusya kondisi ini tidak perlu terjadi. Semoga Menteri BUMN dapat megevalusi kejadian ini dan segera menata direksi PLN yang definitif untuk pelayanan yang lebih baik dan profesional," kata dia.

Sebelumnya, PLN memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami trip, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off).

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka, di Jakarta, Minggu (4/8/2019).(plt)

tag: #listrik  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...