Bisnis
Oleh pamudji pada hari Sabtu, 10 Agu 2019 - 22:52:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Perbankan Harus Berani Beri Bunga Nol Persen kepada Mobil Listrik

tscom_news_photo_1565452331.jpeg
Mobil listrik (Sumber foto : Pandji_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Haryadin Mahardika menilai industri keuangan perlu memberikan bunga kredit nol persen bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil listrik. Upaya ini dilakukan agar mobil tersebut lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

"Masalah pemasaran dan penjualan mobil listrik perlu diperhatikan mengingat mobil listrik merupakan sarana transportasi masa depan kita," ujar Haryadin Mahardika di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Menurut dia, kalau bisa aturan penjualan mobil listrik tersebut dikaitkan dengan insentif. Tidak hanya insentif bersifat pajak, Haryadin juga mengharapkan adanya insentif non pajak. Insentif jenis ini, misalnya, dengan didukung oleh industri keuangan melalui pemberian bunga kredit nol persen kepada keluarga yang ingin membeli mobil listrik.

Ia mengatakan berbagai insentif yang diberikan tersebut harus diarahkan agar harga mobil listrik lebih murah atau di bawah harga mobil konvensional.

Kalau harga mobil listrik terlalu mahal, maka kemungkinan akan menghadapi persaingan berat dengan mobil-mobil nasional yang dipasarkan di Indonesia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan pembangunan industri kendaraan elektrik memerlukan waktu lebih dari dua tahun. Hal itu karena sejumlah perusahaan otomotif melihat minat pasar terhadap produk tersebut.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...