Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 12 Agu 2019 - 21:07:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Tahun Depan

tscom_news_photo_1565618851.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Rencananya, Perpres akan diterbitkan menjelang akhir tahun agar penyesuaian tarif dapat diberlakukan pada 2020.

Kepastian ini terungkap dari pernyataan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Sri mengatakan, Perpres akan berisi rincian kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan secara komprehensif untuk masing-masing kelas.

"Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk Perpres," katanya.

Sayang, mantan pejabat di Bank Dunia ini enggan menjelaskan secara detil soal kenaikan tarif tersebut karena katanya rencana kenaikan itu masih terus dibahas oleh internal pemerintah dari berbagai kementerian yang terlibat.

"Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan biar tidak sepotong-potong," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas. Mulai dari Mandiri I, Mandiri II, Mandiri III, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari pemerintah, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, persentase kenaikan tarif iuran tidak akan dipukul rata untuk semua kelas.

Perhitungannya akan mengacu pada jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta.

"Tidak (sama per kelas). Ini demi keadilan. Nanti semua kelas harus ditinjau ulang. Nanti kami lihat efeknya, PBI seperti apa, non PBI seperti apa," katanya pekan lalu.

Persentase dan nominal final tarif iuran juga akan ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada akhir Agustus nanti.

Audit BPKP, jelas Mardiasmo, akan berisi soal perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I-2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa didapat dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit.

Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu pula dengan sisa defisit yang bisa ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima, termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang reasonable (masuk akal), dan berapa kenaikan tarifnya," jelas Mardiasmo.

Seperti diketahui, sejak 2014 BPJS Kesehatan terus merugi. Tahun ini, defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp28 triliun. (Alf)

tag: #bpjs-kesehatan  #kementerian-keuangan  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement