JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politikus Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi tidak setuju dengan usulan penambahan kursi pimpinan MPR. Golkar tetap mendukung formasi saat ini sesuai UU MD 3 no 2/2018, yaitu 1 Ketua dan 4 pimpinan.
"Wacana penambahan menjadi sembilan tidak ada kepentingannya untuk rakyat dan keterkaitan nya dengan efektivitas kerja. Justru esensi dari perubahan UU MD3 tersebut merampingkan formasi pimpinan agar lebih efektif dan efisien," kata Bobby saat dihubungi, Selasa (13/8/2019).
Seharusnya, kata dia, UU MD3 yang mengatur soal kursi pimpinan MPR dijalani dahulu sesuai kesepakatan bersama para fraksi di DPR. Dengan begitu tidak perlu ada revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terutama terkait pasal pimpinan MPR.
"Iya, masak belum dilaksanakan mau diubah lagi," ucapnya.
Namun, Anggota Komisi I DPR RI ini berharap ke depan MPR dapat menuangkan kembali fungsi dan kewenangannya.
"Utamanya MPR perlu pengkajian apakah fotmat GBHN ini masih relevan dalam hierarki sistem perundangan kita, atau perlu disesuaikan agar sejalan dengan penguatan sistem presidensiil. Yang berbeda dengan GBHN jaman dulu, dimana Presiden adalah mandataris MPR," ucapnya.
Sebelumnya, wacana ini dilontarkan oleh Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay yang mengusulkan penambahan kursi pimpinan MPR. Unsur pimpinan terdiri atas sembilan fraksi dan satu DPD.
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legowo untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh.(plt)