JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kendati wacana penambahan kursi pimpinan MPR dilontarkan oleh kader PAN, PKB justru memegang ucapan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang ingin mempertahankan UU No 2/2018 tentang MD3. Di sisi lain, penambahan kursi pimpinan MPR tidak sejalan dengan undang-undang tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengaku, pihaknya belum mengambil sikap terkait Wacana 10 kursi pimpinan MPR.
Yang jelas, kata dia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pernah mendorong semua pihak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Saat ini (PKB) mendengarkan seluruh masukan yang ada," kata Daniel di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Pak Zul (Zulkifli) justru mengingatkan bahwa penting untuk kembali ke dasar MD3. Bahwa komposisi MPR akan kembali ke sebelum perubahan, yakni satu ketua dan empat wakil," tambahnya.
Lebih jauh, Daniel mengungkapkan, PKB lebih ingin melihat sekuat apa basis argumentasi dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa atas wacana tersebut.
Mengingat, dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi, sehingga perlu ada kajian mendalam perihal wacana tersebut.
"Tapi segala kemungkinan bisa saja diusulkan dan dimusyawarahkan, biar para ketum (ketua umum) partai yang akan memutuskan nanti," jelasnya.
Sebelumnya, wacana ini dilontarkan oleh Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay yang mengusulkan penambahan kursi pimpinan MPR. Unsur pimpinan terdiri atas sembilan fraksi dan satu DPD.
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legowo untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh.(plt)