Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 20 Agu 2019 - 12:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Kembali OTT Jaksa, Jokowi Didesak Pecat Prasetyo

tscom_news_photo_1566279856.jpg
Jaksa Agung HM Prasetyo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo segera meletakkan jabatannya sebagai Jaksa Agung.Prasetyo dianggap gagal mengemban misi penegakan hukum.

Hal ini buntut dari KPK yang kembali melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Senin tanggal 19 Agustus 2019 lemarin, terkait suap dalam rangka tugas TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Sebagai pelaksanaan tugas TP4D yang katanya berfungsi mengawal dan mengamankan pembangunan daerah, maka OTT KPK atas oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta merupakan sebuah tamparan keras oknum-oknum Jaksa yang di OTT ke muka Jaksa Agung RI H.M Prasetyo," ucap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, lewat keterangannya.

Meskipun baru terjadi OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun oleh karena dalam waktu selama satu bulan berturut-turut beberapa oknum Jaksa terkena OTT KPK, maka Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus meletakan jabatannya dalam waktu 1 x 24 jam, sebelum KPK menetapkan oknum-oknum Jaksa yang di OTT menjadi tersangka.

"Atau Presiden segera pecat H.M Prasetyo, karena Jaksa Agung H.M Prasetyo telah gagal total membina Jaksa-Jaksanya tidak saja dalam melakukan tugas penyidikan dan penuntutan akan tetapi juga tugas-tugas pengamanan dan pengawalan pembangunan daerah melalui lembaga TP4D yang dibentuk atas perintah Presiden Jokowi," tandasnya. (Alf)

tag: #kpk  #jaksa-agung  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...