Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 21 Agu 2019 - 20:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Blokir Sementara Layanan Data di Papua dan Papua Barat

tscom_news_photo_1566393805.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RImemblokir layanan data di wilayah Papua dan sekitarnya. Hal ini menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran layanan data resmi dilakukan per hari ini, Rabu (21/8/2019).

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran akan dicabut setelah situasi di Papua dan sekitarnya kembali normal dan kondusif.

"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8/2019), hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata dia dalam keterangan tertulis.

Kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat mulai terjadi pada Senin (19/8/2019) lalu. Sejumlah lokasi yang sempat terjadi kerusuhan adalah Manokwari dan Sorong. Disebutkan situasi di dua lokasi tersebut kini sudah mulai kondusif.

Namun, hari ini dilaporkan kembali ada kerusuhan di Fakfak, Papua Barat; dan Timika, Papua. Kericuhan menimbulkan kerusakan di kedua wilayah.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kericuhan di Fakfak mengakibatkan 1 pasar dan 1 gedung kantor Dewan Adat dibakar. Selain itu, 2 mobil dan beberapa rumah mengalami pecah kaca.

"Satu korban luka berat karena bentrok antar massa," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019). (Alf)

tag: #media-sosial  #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement