Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 22 Agu 2019 - 14:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bantah DPRD DKI, Kemendagri: Pin Emas Tak Diatur Permendagri

tscom_news_photo_1566459231.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait polemik soal pin emas antara DPRD DKI dan PSI.

Kapuspen Kemendagri Bahtiarmengungkapkan, bahwa pengadaan terkait pin emas tak diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri), sebagaimana diklaim DPRD DKI sebelumnya.

"Pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri," kata Bahtiar kepada wartawan, Kamis(22/8/2019).

Bahtiar pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif mengenai ada/tidaknya Permendagri soal pin emas.

Bahtiar kemudian bicara soal peraturan yang mengatur soal pakaian dan atribut anggota DPRD. Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun. Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi kriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu; a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; b. digunakan dalam kegiatan Pemda dan; c. batas minimal kapitalisasi aset (contoh Rp 500.000 per jenis barang) maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap," ucapnya.

Berdasarkan PP itu, Bahtiar mengatakan bila pengadaan pin emas DPRD melebihi batas minimal Rp 500 ribu per jenis maka itu tercatat milik daerah sehingga harus dikembalikan.

"Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen "pakaian dinas dan atribut" sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa diberikan kepada yang bersangkutan," sebut Bahtiar.

Diketahui, kontroversi ini muncul ketika PSI DKI menyatakan menolak pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut PSI, pengadaan pin emas untuk para anggota Dewan sebesar Rp 1,3 miliar hanya menghamburkan uang.

PSI meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi untuk mengganti pin emas dengan kuningan. Namun, Yuliadi tidak menyanggupi itu dan mengatakan hanya menyediakan yang pin emas.

Yuliadi kemudian menyebut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019, tentang Hak Keuangan Dewan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, di pasal 9 hanya menyebut anggota dewan mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas, dan atribut tidak dijelaskan soal pin harus tertulis emas.

"Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia," ucap Sekwan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement