JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengirimkan surat permohonan pencegahan enam orang untuk bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Keenam orang itu merupakan saksi kasus dugaan suap eks Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan tersangka SPE (Sendy Perico), KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 6 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/8/2019).
Enam orang itu berprofesi sebagai swasta seperti direktur perusahaan hingga pengacara. Mereka dicegah selama 6 bulan sejak 16 Agustus 2019.
Agus dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
Mereka yang dicegah adalah:
1. Swasta, Surya Soedarma,
2. Direktur atau Komisaris PT. Surya Dharma Sentosa, Hendra Setiawan
3. Komisaris PT. Surya Semarang Sukses Jayatama, Jimmy Hidayat
4. Staf pada Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates, Udin Zaenudin
5. Pengacara, Sukiman Sugita
6. Pengacara, Ruskian Suherman.
(Alf)