JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan merasa aneh pengadaan mobil dinas baru untuk para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala lembaga disoal. Pasalnya, anggaran yang mencapai Rp147 Miliar itu sebelumnya telah disetujui DPR.
Dia menerangkan bahwa dasar Undang-Undang,sebagai pejabat pemerintah, mulai dari eselon sampai dengan menteri telah diatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri yang merupakan barang milik negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2017.
"Alasan pengadaan mobil dinas menteri itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Adapun pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009," kata Heri saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).
Politikus Gerindra ini menilai mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.
Persetujuan, Heri juga mengatakan, Anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk Kabinet Jokowi 2019-2-124 telah tercantum dalam dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg. Total anggaran untuk pengadaan mobil ini sebesar Rp 174 Miliar.
"DIPA ini sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR-RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang APBN Tahun 2019," kata dia.
Herimenyampaikan bahwa proses pembahasan Anggaran mobil dinas sampai proses lelang sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Giliran mau realisasi kok baru diributkan sekarang? Kalau dikatakan pemborosan anggaran, menurut saya mungkin yang boros itu seperti waktu world bank meeting, yang di Bali, Oktober 2018. Itu baru pemborosan. Masa pertemuan begitu aja hampir Rp1 Triliun, nggak ada yang ribut tuh," katanya.
Diketahui, proses pengadaannya melalui tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu.
Sementara, nilai pagu paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200. Lebih murah dari yang dianggarkan dan dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemenang tender sesuai hasil tender umum harga terendah sistem gugur dari 41 peserta penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon. Semua tahapan lelang tender sudah terlewati, dari pembuktian kualifikasi hingga penandatanganan kontrak. (Alf)