Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 31 Agu 2019 - 12:04:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Sah, Sembilan Partai Ini Lolos ke Senayan

tscom_news_photo_1567227876.jpeg
Ilustrasi ruang sidang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan sembilan partai politik yang lolos ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kesembilan partai itu mendapat kursi karena melewati ambang batas parlemen empat persen.

"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen.

Kesembilan partai politik itu adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS.

Berikut hasil perolehan suara partai yang ditetapkan lolos ke Parlemen.

1. Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (27.053.961 suara atau 19,33 persen)

2.Partai Gerakan Indonesia Raya (17.594.839 suara atau 12,57 persen)

3. Partai Golongan Karya (17.229.789 suara atau 12,31 persen)

4. Partai Kebangkitan Bangsa (13.570.097 suara atau 9,69 persen)

5. Partai Nasional Demokrat (12.661.792 suara atau 9,05 persen)

6. Partai Keadilan Sejahtera (11.493.663 suara atau 8,21 persen)

7.Partai Demokrat (10.876.057 suara atau 7,77 persen)

8.Partai Amanat Nasional (9.572.623 suara atau 6,84 persen)

9.Partai Persatuan Pembangunan (6.323.147 suara atau 4,52 persen)

(plt)

tag: #pemilu-2019  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...