Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 04 Sep 2019 - 11:28:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Sah, Komisi VIII: Pekerjaan Sosial Sudah Dilindungi Hukum

tscom_news_photo_1567571288.jpg
Pekerja sosial sedang melakukan Trauma Healing kepada anak-anak korban bencana alam di tenda pengungsian. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyatakan, usai disahkannya Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) sebagai Undang-Undang (UU), regulasi ini akan membawa kepastian hukum terhadap profesi pekerjaan sosial dalam melaksanakan tugas.

Dimana pekerja sosial akan turut mendapat legalitas dan perlindungan negara dari berbagai masalah yang selama ini kerap terjadi di sektor pekerjaan sosial.

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Peksos ini, kehadiran UU Peksos akan turut mendorong profesi pekerja sosial menjadi profesi yang professional.

"Pekerja sosial akan didorong menjadi profesi yang profesional dengan pendidikan yang memenuhi standar-standar yang ada di dalam standar praktik pekerjaan social," Ace di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Untuk itu, Ace mengingatkan harus ada tindak lanjut dari Pemerintah terkait UU Peksos, antara lain mendorong Pemerintah untuk segera mengupayakan terciptanya pendidikan profesi yang sesuai bagi para pekerja sosial serta melakukan uji kompetensi yang sesuai terhadap seluruh pekerja sosial di Indonesia.

Mengingat berbagai persoalan sosial di Indonesia seperti kemiskinan, narkoba, dan pengangguran membutuhkan penanganan seorang profesional yang kompeten.

Politisi Partai Golkar ini berharap dengan diberlakukannya UU Peksos serta adanya tindak lanjut penerapan UU Peksos oleh Pemerintah akan membawa perubahan positif di sektor pekerjaaan sosial, khususnya menyangkut aspek organisasi, hak dan tanggungjawab pekerja sosial.

Lalu perlindungan hukum, standar kompetensi, dan lainnya. Termasuk registrasi bagi pekerja sosial asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Kita tahu banyak juga para pekerja sosial asing yang berada di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU ini, maka dengan sendirinya mereka harus segera melakukan registrasi dan bisa mengadopsi para pekerja sosial Indonesia yang memang sekarang ini sudah mulai sejajar dengan para pekerja sosial lainnya dalam menghadapi persaingan global saat ini," paparnya. (Alf)

tag: #komisi-viii  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement