Bisnis
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 10 Sep 2019 - 13:54:47 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Desain Industri Harus Ikuti Perkembangan Zaman

tscom_news_photo_1568098487.jpeg
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, bahwa perubahan Undang-Undang Desain Industri Harus bisa mengikuti perkembangan zaman yang ada.

"Ada permintaan supaya informasi publiknya mudah diakses dan dilihat oleh publik dengan mudah," kata Hekal di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Hekal mengatakan, ada harapan supaya industri nasional lebih terlindungi.

"Jangan kita terburu-buru masuk ke ranah internasional, tetapi desain-desain industri kita masih belum terdaftarkan," tegasnya.

Hekal menyampaikan, ada beberapa definisi tentang desain industri, salah satunya adalah bisa ditambahkan dengan komponen kata produk, ataupun juga estetika dan uniqnes untuk membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.

"Yang penting buat kita semua adalah bagaimana kita bisa menjaga hak intelektual kreatifitas bangsa Indonesia, dan bisa melindungi UMKM kita supaya bisa mendapatkan benefit dari hak intelektual tersebut," jelasnya.

"Jangan sampai mereka yang mempunya ide, tetapi karena kurang mampu untuk bisa mengembangkan, akhirnya dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar," imbuh politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...