JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penegakan antikorupsi mengkhawatirkan. Salah satunya terkait revisi UU KPK yang "dikebut" DPR.
"Yang berikutnya kita tahu haru ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Jadi, oleh karena itu, kita masih berharap mudah-mudahanconcernkita semua didengar oleh para pengambil keputusan, baik di DPR maupun di eksekutif, di pemerintahan bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," ujar Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (12/9/2019).
Jumpa pers menyikapi revisi UU KPK ini juga diikuti Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Dua komisioner lainnya, yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan tak ikut hadir.
Terkait revisi UU KPK, Agus menyebut prosesnya sangat cepat. KPK bahkan sudah menerima undangan untuk menghadiri rapat di DPR.
"Tapi hari ini kita sungguh terkejut karena proses itu begitu cepat," ujarnya.
Padahal KPK menginginkan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyempurnaan, menurut Agus, perlu dilakukan, termasuk soalasset recovery.
"Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," katanya.
Pihak Istana sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU KPK dan mengirimnya ke DPR. Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah, sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9). (Alf)