Bisnis
Oleh pamudji pada hari Kamis, 12 Sep 2019 - 22:35:30 WIB
Bagikan Berita ini :
Tangkal Pencucian Uang

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Diharapkan Segera Jadi UU

tscom_news_photo_1568302530.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sudah disiapkan untuk dibahas DPR sejak tahun lalu, segera menjadi undang-undang.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap DPR periode 2019-2024 dapat segera membahas RUU tersebut sehingga menjadi UU yang dapat mencegah tindak pidana pencucian uang.

Badaruddin mengatakan, semestinya RUU ini bisa menjadi UU untuk mencegah dan meminimalisasi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan KPK.

Ia menambahkan belakangan ini penangkapan pembawa (penyelundup) uang kas di bandara meningkat.

Selain itu aktivitas pencucian uang makin berkembang dengan berbagai macam modus kejahatan.

"Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas batas negara," ujar dia di Depok, Kamis (12/9/2019).

Ditambahkannya banyak aktivitas pembawa uang kertas asing ke Indonesia, tercermin dari banyaknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar AS yang keluar masuk Indonesia.

"Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam," katanya.

Badaruddin mengatakan pada 2018 ada 840 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LKTM) yang masuk ke PPATK, sementara sampai dengan April 2019 ada 172 laporan.(plt/ant)

tag: #uang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...