Bisnis
Oleh pamudji pada hari Kamis, 12 Sep 2019 - 22:35:30 WIB
Bagikan Berita ini :
Tangkal Pencucian Uang

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Diharapkan Segera Jadi UU

tscom_news_photo_1568302530.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sudah disiapkan untuk dibahas DPR sejak tahun lalu, segera menjadi undang-undang.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap DPR periode 2019-2024 dapat segera membahas RUU tersebut sehingga menjadi UU yang dapat mencegah tindak pidana pencucian uang.

Badaruddin mengatakan, semestinya RUU ini bisa menjadi UU untuk mencegah dan meminimalisasi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan KPK.

Ia menambahkan belakangan ini penangkapan pembawa (penyelundup) uang kas di bandara meningkat.

Selain itu aktivitas pencucian uang makin berkembang dengan berbagai macam modus kejahatan.

"Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas batas negara," ujar dia di Depok, Kamis (12/9/2019).

Ditambahkannya banyak aktivitas pembawa uang kertas asing ke Indonesia, tercermin dari banyaknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar AS yang keluar masuk Indonesia.

"Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam," katanya.

Badaruddin mengatakan pada 2018 ada 840 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LKTM) yang masuk ke PPATK, sementara sampai dengan April 2019 ada 172 laporan.(plt/ant)

tag: #uang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement