JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Presiden Jokowi sangat berpihak dengan partai politik yang bernafsu menghabisi Komisi Pemilihan Korupsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Itulah, nampaknya presiden berpihak pada partai-partai yang bernafsu menghabisi KPK, ia ingin juga menjadikan KPK hanya sebagai lembaga pencegahan korupsi saja, padahal KPK itu didirikan sebagai respon lemahnya penegakan hukum pemberantasan korupsi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
Jika revisi ini bertujuan untuk melemahkan KPK, maka Presiden Jokowi akan dicatat sejarah yang melemahkan KPK.
"Ini akan dicatat sejarah bahwa pada pemerintahan Jokowi lah KPK menjadi dilemahkan bahkan akan dihabisi. Situasi sekarang ini situasi konspiratif (pihak-pihak yang membenci KPK) untuk melemahkan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ia menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah merasa tak punya beban kepada masyarakat.
"Pak Jokowi sudah merasa tidak punya beban apa-apa termasuk pada rakyat pemilihnya, begitulah politik, cuma kepentingan yang abadi," pungkasnya. (ahm)