JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan penolakan sejumlah kalangan terkaitrevisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djarot mengungkapkan, bahwa revisi UU KPK merupakan bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi.
Menurutnya, apabila UUD 1945 saja bisa diamandemen, sangat aneh bila UU KPK tak boleh diamandemen atau direvisi.
Hal ini disampaikan oleh Djarot menanggapi pertanyaan wartawan soal tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh para staf, komisioner, dan LSM pendukung KPK.
Djarot menjawab bahwa tekanan tersebutadalah biasa. Sebab setiap pro dan kontra akan selalu disertai dengan tekanan-tekanan politik.
Yang pasti, kata Djarot, KPK itu didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP. KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.
"Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada prokontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi," kata Djarot di sela Rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Sintang, Minggu (14/9/2019).
Dipastikan Djarot, revisi yang ada dilakukan secara terbatas. Sangat mengherankan sekali bila ada kelompok yang memaksa agar UU itu tak boleh disentuh oleh siapapun juga.
"Kalau saya pribadi sih, jangan sampai KPK itu semacam negara baru di dalam negara, tak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi yang dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh," tandasnya. (Alf)