Bisnis
Oleh pamudji pada hari Minggu, 15 Sep 2019 - 09:59:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkeu Klaim Kenaikan Cukai Rokok Lindungi Padat Karya

tscom_news_photo_1568516397.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 akan melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya dan melibatkan banyak pekerja.

"Padat karya yang lebih utama karena menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya," kata Heru kepada pers di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Heru menjelaskan untuk melindungi industri padat karya tersebut maka kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rata-rata Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM).

"Intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari produk hasil tembakau dari industri padat modal," katanya.

Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, ia mengharapkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai ini dapat menekan konsumsi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...