Bisnis
Oleh pamudji pada hari Minggu, 15 Sep 2019 - 09:59:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkeu Klaim Kenaikan Cukai Rokok Lindungi Padat Karya

tscom_news_photo_1568516397.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 akan melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya dan melibatkan banyak pekerja.

"Padat karya yang lebih utama karena menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya," kata Heru kepada pers di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Heru menjelaskan untuk melindungi industri padat karya tersebut maka kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rata-rata Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM).

"Intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari produk hasil tembakau dari industri padat modal," katanya.

Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, ia mengharapkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai ini dapat menekan konsumsi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement