Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 16 Sep 2019 - 15:13:18 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Tegaskan Tak Ada Lagi Pasal Multi Tafsir di RUU KUHP

tscom_news_photo_1568621598.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus RUU KUHP Taufiqulhadi mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP telah berhasil menyelesaikan pembahasan untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Panja juga berhasil menyelesaikan pasal-pasal yang dinilai multi tafsir.

"Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, Panja untuk menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multi tafsir, sudah menyelesaikan tugasnya semalam.

Dia mengatakan, dengan tuntasnya tugas Panja itu pada Minggu (15/9) malam yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Haharap maka pasal- pasal multi-tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

"Berikutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Pansus RUU KUHP Arsul Sani.

"Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," kata Arsul.

Dia mengatakan, ada beberapa pasal sebagai bentuk sebuah politik hukum, fraksi-fraksi di DPR menginginkan ada "pagar" dalam penjelasan di RUU KUHP itu agar tidak menjadi pasal karet.

Arsul mencontohkan pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatab cabul termasuk yang melibatkan sesama jenis.

"Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas, kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya," ujarnya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional, setelah itu nanti diambil dalam keputusan tingkat I di Komisi III DPR dan pleno Komisi III DPR.(plt)

tag: #revisi-kuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...