JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam Undang-Undang KPK hasil revisi tidak akan menghambat kinerja KPK. Moeldoko menyebut setiap organisasi harus diawasi.
"Organisasi demit saja yang nggak ada pengawasnya. Semua organisasi itu harus ada pengawasnya, terkontrol dengan baik, tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan," ujar Moeldoko di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurut Moeldoko, organisasi kredibel seperti KPK harus terus dijaga. Harus ada dewan pengawas agar kredibilitas KPK terus terjaga.
"Nah kepercayaan agar tidak bisa dikurangi siapa pun maka harus ada yang mengawalnya dengan baik sehingga KPK betul-betul (dipercaya). Sekali lagi, kepercayaan kepada KPK tidak boleh berkurang, poinnya ada di situ," katanya.
Karena itu, Moeldoko meminta masyarakat melihat dengan jernih proses revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR.
"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini nggakfair. Proses politik secara keseluruhan (harus dilihat) sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," imbuhnya. (Alf)