Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 21:26:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Penetapan Molor, DPD Masih Pertimbangkan 62 Calon Anggota BPK

tscom_news_photo_1568730362.jpg
Proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK oleh Komite IV DPD RI, Selasa (17/9/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024molor dari jadwal semula yang telah dirancang Komisi XI DPR RI.

Saat ini, seluruh nama-nama bakal anggota BPK masih berada di meja DPD untuk diuji fit and proper test.

Uji kepatutan dan kelayakan dilakukanKomite IV DPD RI,Selasa (17/9/2019),dalam rangka untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI.

Sebanyak 62 calon anggota BPK mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang digelar sejak 16-17 September 2019.

“DPD sedang menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan bagi 62 nama calon anggota BPK. Hari ini adalah hari kedua,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD, Ayi Hambali kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Ayi menyatakan, sesuai dengan jadwal DPD, tes uji kelayakan dan kepatutan bakal rampung sebelum DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan lima anggota BPK yang terpilih.

Setelah uji kelayakan digelar, DPD berencana menghelat rapat pleno untuk merangking 62 calon anggota BPK.

Ia memastikan pada 18 hingga 19 September, hasil tes tersebut sudah bisa dibahas dalam rapat paripurna.

“Setelah disetujui, baru diserahkan ke DPR,” ujarnya.

Adapun 62 nama yang kini tengah diproses di DPD itu ialah nama-nama yang sebelumnya disetor oleh pimpinan DPR. Di sisi lain, dua pekan lalu, Komisi XI menggelar tes uji kelayakan bagi 32 nama calon anggota BPK.

Perbedaan jumlah calon yang diproses oleh DPD dan Komisi XI DPR sempat menuai polemik. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan suara di level pimpinan fraksi soal penyaringan anggota BPK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menyatakan Komisi XI memang telah menyetor 32 nama calon anggota BPK ke pimpinan. Namun nama-nama itu dimentahkan kembali menjadi 62 nama lantaran suara fraksi terbelah.

“Lima fraksi tidak setuju 32 nama, lima lainnya setuju,” ujar Fahri.

Komisi XI sebagai pemilik hajat sedang mengejar tenggat proses penetapan pemilihan anggota BPK.

Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, anggota BPK periode baru mesti dipilih selambat-lambatnya sebulan sebelum periode anggota BPK lama berakhir.

Adapun periode anggota BPKperiode 2014-2019 semestinya berakhir pada 16 Oktober 2019.Itu berarti, sebulan sebelumnya, DPR telah memutuskan nama anggota BPK dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi. (Alf)

tag: #dpd  #bpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement