Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 17 Sep 2019 - 22:08:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkesan Dikebut, HMI-MPO Sebut Proses Revisi UU KPK Janggal

tscom_news_photo_1568732932.jpg
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menilai, proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) janggal.

"Terkait RUU proses perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menilai ada kejanggalan dalam proses perubahan," ucap Ketua Umum PB HMI-MPO Zuhad Aji Firmantoro saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Ia menyatakan wajar jika memang sebuah undang-undang dilakukan perubahan, namun pihaknya melihat proses yang dilakukan pemerintah dan DPR RI terkesan tergesa-gesa.

"Agak aneh, sebab terkesan sangat tergesa-gesa dan bahkan cenderung abai terhadap masukan dari publik. Sebuah undang-undang wajar memang dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami menilai ada kejanggalan," ucap Zuhad.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, PB HMI-MPO dalam posisi untuk menolak proses yang terjadi saat ini terkait revisi UU KPK tersebut.

"Saat ini, kami dari PB HMI-MPO berada pada posisi menolak untuk dilakukannya perubahan undang-undang itu bukan kemudian menolak untuk selamanya, tidak, tetapi proses yang saat ini terjadi kami menolak," kata dia.

Menurutnya, proses revisi UU KPK itu memunculkan kecurigaan-kecurigaan yang patut dan wajar.

"Sebab prosesnya sangat cepat dan tergesa-gesa dan tadi bahkan saya tanya (ke KPK) apa dapat draf, punya, dan sebagainya materi-materi perubahan, ternyata tidak juga, artinya tidak hanya kepada publik awam abainya, bahkan ke pihak terkait saja abai," ujar Zuhad. (Alf)

tag: #kpk  #komisi-vi-dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...