JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Keberadaan dewan pengawas (dewas) akan menyelamatkan KPK dari tuduhan sewenang-wenang. Sebab, lembaga tersebut akan mencegah KPK terjebak dalam situasi abuse of power.
Menurut Menkopolhukam Wiranto, dalam sistem demokrasi tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kebebasan dan kekuasaan yang tak terbatas. Bahkan sekelas Presiden sekalipun kekuasaanya terbatas dan diawasi.
Oleh karenanya, kata Wiranto, lembaga di bawah Presiden seperti KPK juga harus diawasi. Dengan demikian,
diperlukan adanya Pasal 37E tentang Pembentukan Dewan Pengawas KPK.
"Mengapa (diperlukan)? Karena keberadaan dewan pengawas di institusi KPK dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh UU," kata Wiranto menanggapi polemik revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menurut Wiranto, keberadaan dewan pengawas sejalan dengan penegak hukum lainnya yang juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk.
"Misalnya untuk polisi ada Kompolnas yang merupakan badan yang mengawasi kinerja kepolisian," ungkap Wiranto.
Kehadiran dewan pengawas, lanjut dia, bukan hal yang melemahkan tapi mendudukkan KPK agar mempunyai legitimasi dan akuntabilitas.
"Di sini orang keliru, bilang itu dilemahkan ada pengawasnya. Padahal dengan adanya dewan pengawas, sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin, " jelas Wiranto.
Dengan adanya dewan pengawas, tuduhan kesewenang-wenangan yang kerap kali dialamatkan kepada KPK, bakal hilang. Sebab, tidak akan terjadi yang namamyan abuse of power.(plt)