Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Kamis, 19 Sep 2019 - 12:42:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Tafsir 6A dan Tekanan Politik

tscom_news_photo_1568871738.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

Wacana MPR tidak melantik Jokowi-Maruf Amin dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A ayat (3) UUD 1945 cukup mengemuka. Pihak Pro Jokowi seperti Yusril Mahendra menyatakan pasal itu telah di tegaskan oleh MK hanya berlaku untuk pasangan Calon Presiden yang lebih dari dua pasang. Sementara pihak penuntut pembatalan pelantikan menegaskan bahwa MK tidak berhak menyatakan lebih dari dua pasang tersebut karena itu berarti mengubah konten UUD 1945 yang kewenangannya ada pada MPR. Pasal 24C UUD 1945 tidak memberi wewenang MK untuk menafsirkan UUD1945. Karenanya Pasal 6 A ayat (3) tetap berlaku dan Jokowi Ma"ruf tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Prabowo Sandi yang lebih berhak.

Perbedaan pendapat menjadi masuk dalamruang penafsiran. Nah karenanya kini semua tergantung MPR sendiri yang menetapkan apakah pasal dan ayat tersebut berlaku juga untuk kompetisi dua pasangan atau hanya untuk lebih dari dua pasangan. MPR memiliki kompetensi penuh untuk menentukan.
Akan tetapi mengingat MPR adalah kumpulan partai dan orang"kepentingan" maka konstelasi politik akan berpengaruh dominan. Ketika situasi "adem ayem" dengan peta politik sebagaimana saat ini, maka tafsir akan "heavy" pada keberlakuan bersyarat lebih dari dua pasang. Artinya Oktober nanti Jokowi-Ma"ruf Amin tetap dilantik oleh MPR.

Ketika kartu berada di MPR, maka semua tergantung pada konstelasi politik. Tekanan politik sangat berpengaruh. Andai gerakan "turunkan Jokowi" masif sampai tenggat waktu pelantikan, maka sangat mungkin Jokowi Ma"ruf tidak jadi dilantik. Sebaliknya jika tekanan lemah atau sama sekali tak ada tentu MPR "aman" dan "nyaman" untuk melantik.
Jangan mimpi ada pembatalan.

Ada fenomena menarik dari mahasiswa yang mulai bergerak di Makasar atau Bandung. Meski sebagai riak kecil. Dan gerakan besar di Riau. Jika gerakan mahasiswa seperti di Pakanbaru Riau ini berefek domino, maka bisa saja di satu bulan ke depan ada gelombang yang memusat di DPR/MPR Jakarta. Artinya tekanan politik penolakan Jokowi Ma"ruf untuk dilantik semakin menguat. Aksi mahasiswa biasanya menjadi magnet bagi gumpalan lain.

Dosa politik pemerintahan Jokowi sudah terlalu banyak. Dari dosa kecil hingga besar. Contoh dosa kecil adalah membagi dan melempar amplop uang dari mobil, jadi imam tanpa kapasitas, doyan impor, atau di lokasi bencana "empati"dengan foto aksi sendiri. Lalu dosa menengah seperti main main "divestasi 51 %" Freeport, mobil "Nasional-China" Esemka, banjir TK Cina, atau rencana pindah Ibukota tanpa persetujuan rakyat. Yang dosa besar antara lain "pembiaran" 700 petugas Pemilu tewas, kecurangan Pemilu, dwifungsi Polisi, poros Beijing, serta "pembunuhan" KPK.

Wajar jika muncul tuntutan untuk menyudahi amanat rakyat. Menteri-menteri yang dipilihnya pun selama masa jabatan banyak yang "belepotan" baik pernyataan maupun kebijakan. Rezimnya tidak berprestasi bahkan sebaliknya membuat rakyat hampir frustrasi.
Terlalu berat bagi Jokowi mengemban amanat sebagai Presiden. Lebih baik pensiun. Itu lebih membahagiakan diri, keluarga, dan tentu saja rakyat. Moga.

Bandung, 19 September 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #jokowi  #uud-45  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...