Bisnis
Oleh pamudji pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 07:43:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingin Lari Cepat, Industri Tekstil Butuh Undang-undang

tscom_news_photo_1568940211.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Pelaku industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menginginkan adanya Undang-Undang (UU) tentang Sandang. Kehadiran UU ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

“Dalam hal ini, percepatan ini tentu bisa melalui UU Sandang. UU Pangan ada, UU Rumah ada, UU Tanah juga perlu," kata Ketua API Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Ade menyampaikan UU tersebut diharapkan mampu melindungi produk tekstil dalam negeri, mengingat peluang pasar domestik maupun luar negeri sangat besar.

Wakil Ketua Umum API Bidang Hubungan Pemerintah Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan UU tersebut diperlukan karena industri TPT hulu hingga hilir memiliki perlakuan berbeda.

“Misalkan di hulu ada fiber, pembuatan benang, pertenunan, processing atau pewarnaan, dan garmen. Masing-masingnya memiliki perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya dan bahkan memiliki peraturan yang juga berbeda satu sama lain,” ungkap Iwan.

Sebagai contoh garmen, lanjut Iwan, bidang ini tidak mempunyai aturan energi, sementara bidang spinning memiliki aturan energi. Usulan tersebut telah disampaikan API dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait beberapa waktu lalu.

Bahkan, Iwan menambahkan API berharap industri ini dinaungi oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“ini kami usulkan ada dirjen tekstil dimana ini bisa berkoordinasi untuk mengharmonisasiintegrasiannya serta memiliki suatu persaingan yang fair,” katanya.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...