Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 20:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen PKB: Mundurnya Nahrawi Sudah Tepat

tscom_news_photo_1568982029.jpg
Menpora Imam Nahrawi didampingi Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am Sholeh saat menyampaikan pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo terkait pengganti Imam Nahrawi yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Imam memilih mundur setelah ia ditetapkan sebagaj tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi dana hibah KONI.

"Tidak menyiapkan, diserahkan ke presiden," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi sikap Imam Nahrawi yang memilih mundur dari Menpora. Menurutnya keputusan tersebut juga tepat karena bisa fokus untuk menghadapi proses hukum di KPK.

Soal siapa pengganti Imam Nahrawi, ditegaskan Hasanuddin partainya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo. Termasuk bila Jokowi memilih menunjuk Pelaksana Tugas, kata Hasanuddin PKB juga tak masalah.

"Ya prinsipnya kami serahkan ke presiden," tegasnya.

Imam Nahrawi didugatersangkut kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenporakepada KONI 2018. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Ia menerangkan, Imam melalui Ulum telah diduga menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Bahkan, keduanya juga diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp11.800.000.000 pada kurun waktu 2016-2018.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Alf)

tag: #pkb  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement