Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 23:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Sedang Telusuri Aset Tersangka Menpora Imam Nahrawi

tscom_news_photo_1568992519.jpg
Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK akan melakukan penelusuran aset tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi. KPK juga membuka layanan informasi bagi warga yang mengetahui aset-aset eks Menpora tersebut.

"Kami tentu juga melakukan identifikasi dan penelusuran aset lebih lanjut, karena dugaan suap yang diterima sejauh ini cukup signifikan ya lebih dari Rp 26 miliar. Kita juga membuka saluran informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Namun Febri tidak menjelaskan aset Imam Nahrawi yang tengah ditelusuri.

"Secara spesifik saya tidak bisa sampaikan, aset apa saja jenisnya, saya tidak bisa sampaikan itu. Tapi yang bisa kami konfirmasi adalah setelah proses penyidikan dilakukan, maka tim asset tracing itu melakukan penelusuran, karena ini sebenarnya standar dalam setiap penanganan perkara," jelas Febri.

Penelusuran aset menurut Febri menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan uang negara. Nantinya, aset Imam akan dihitung untung membayar kerugian negara atas kasus ini.

"Sebagai bagian dari upaya mengembalikan uang yang diambil dalam proses kegiatan tersebut, kembali kepada negara atau yang disebut aset recovery," katanya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (Alf)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...