Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 22 Sep 2019 - 09:08:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Denny JA: RUU KUHP Langgar Hak Asasi Manusia

tscom_news_photo_1569118116.jpeg
RUU KUHP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Peneliti Lingkaran Survei Indonesia atau LSI, Denny JA menilai, banyak poin dalam RUU KUHP yang melanggar hak asasi manusia (HAM), jika UU tersebut disahkan.

"Untung saja Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jika tidak, Jokowi, berserta pimpinan DPR akan dicatat sejarah sebagai pemimpin dan politisi yang membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia," kata Denny JA di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Bahkan menurut Denny JA, para ketua umum partai, seperti Megawati Soekarnoputri, Airlangga Hatarto, Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Surya Paloh, akan abadi tercatat dalam sejarah.

"Di era leadership mereka, Indonesia dibawa melawan jarum jam sejarah, pergi ke masa silam. Mereka akan dicatat dengan tinta hitam," jelasnya.

Denny JA merujuk satu prinsip dalam RUU KUHP, yaitu pidana seksual, pasal 417 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal itu, ujar Denny, bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin PBB, yakni right to sexuality itu sudah menjadi prinsip hak asasi manusia.

"Ia menjadi bagian dari Rights to privacy di bidang seksualitas. Persepsi yang berbeda soal seksualitas dan tindakan yang mengikutinya, sejauh itu terjadi antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukanlah tindakan kriminal," jelasnya.

"Negara modern berdiri di atas prinsip, tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara.

Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?" paparnya. (ahm)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...