Opini
Oleh Tom Pasaribu (Direktur Eksekutif KP3-I) pada hari Selasa, 01 Okt 2019 - 21:37:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Melanggar UUD 1945 dan UU

Jokowi Bisa Tak Dilantik Bila Meresmikan Anggota BPK Periode 2019-2024

1tom-pasaribu.jpg
Tom Pasaribu (Sumber foto : Ist)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bpk  #dpr  #jokowi  #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Setyadharma Pelawi Tan Malaka Reformasi.

Oleh Eko S Dananjaya.
pada hari Senin, 30 Jun 2025
TEROPONGSENAYAN.COm - 1988 ingatan saya tertuju pada sosok berbadan kurus, berbaju putih dan kuat merokok. Pertemuan kali pertama itu di kantor LPHAM  Hj Princen (Pongke) yang letaknya tak jauh ...
Opini

Rapor Merah Bertambah: Tantangan Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Rakyat menanti, bukan sekadar kata, tapi tindakan yang mengubah luka menjadi daya.” – Denny JA, Suara Angka Presiden Prabowo Subianto memasuki awal masa kepemimpinannya ...