Opini
Oleh Tom Pasaribu (Direktur Eksekutif KP3-I) pada hari Selasa, 01 Okt 2019 - 21:37:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Melanggar UUD 1945 dan UU

Jokowi Bisa Tak Dilantik Bila Meresmikan Anggota BPK Periode 2019-2024

1tom-pasaribu.jpg
Tom Pasaribu (Sumber foto : Ist)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bpk  #dpr  #jokowi  #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Dua Era, Dua Gaya: Membaca Indonesia di Bawah Soekarno dan Soeharto

Oleh M Hatta Taliwang
pada hari Rabu, 12 Nov 2025
Hidup di masa transisi antara dua era besar bangsa—Orde Lama dan Orde Baru—memberi saya pengalaman unik dalam memahami dinamika sejarah Indonesia. Saya hidup di ujung masa pemerintahan ...
Opini

Nasional Demokrat dan Sosialisme Demokrat: Dua Jalan dalam Satu Bingkai Kebangsaan

Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Di tengah gelombang perubahan global dan krisis keadilan sosial yang kian terasa di berbagai penjuru dunia, dua istilah kembali relevan untuk kita renungkan: Nasional ...