Opini
Oleh Tom Pasaribu (Direktur Eksekutif KP3-I) pada hari Selasa, 01 Okt 2019 - 21:37:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Melanggar UUD 1945 dan UU

Jokowi Bisa Tak Dilantik Bila Meresmikan Anggota BPK Periode 2019-2024

1tom-pasaribu.jpg
Tom Pasaribu (Sumber foto : Ist)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bpk  #dpr  #jokowi  #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

“Perang Sudah Berakhir”? Membongkar Narasi, Data, dan Kepentingan di Balik Klaim Donald Trump

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Minggu, 03 Mei 2026
Pernyataan Presiden Donald Trump bahwa perang melawan Iran telah “berakhir” bukan sekadar klaim politik. Ia adalah pintu masuk untuk membaca bagaimana kekuasaan bekerja: melalui bahasa, ...
Opini

Menjemput "Abad Asia": Menguji Kesiapan SDM Indonesia di Tengah Pergeseran Geopolitik Global

*JAKARTA, TeropongSenayan* – Memasuki kuartal kedua abad ke-21, dunia sedang menyaksikan pergeseran tektonik yang tak terelakkan. Pusat gravitasi ekonomi dan politik global secara konsisten ...