Opini
Oleh Tom Pasaribu (Direktur Eksekutif KP3-I) pada hari Selasa, 01 Okt 2019 - 21:37:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Melanggar UUD 1945 dan UU

Jokowi Bisa Tak Dilantik Bila Meresmikan Anggota BPK Periode 2019-2024

1tom-pasaribu.jpg
Tom Pasaribu (Sumber foto : Ist)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bpk  #dpr  #jokowi  #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pernyataan Menag Nasaruddin Umar dan Zakat: Kritik Keras, Data Baznas, dan Peran Sosial-Ekonomi yang Sesungguhnya

Oleh Tim Redaksi TeropongSenayan
pada hari Minggu, 01 Mar 2026
Jakarta, 28 Februari 2026 – Debat publik soal pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyatakan bahwa “kalau ingin maju harus meninggalkan zakat” telah memicu kritik tajam ...
Opini

Catatan Pinggir Atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

Sewaktu Pertama kali membaca isi perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, rasanya saya cukup tegang dan agak emosi. Pertama-tamba karena  sebelum membacanya ...