Oleh Ariady Achmad pada hari Kamis, 24 Sep 2026 - 11:05:36 WIB
Bagikan Berita ini :

DI BALIK JERUJI: KETIKA UANG, KEKUASAAN DAN GAYA HIDUP BERTEMU DI LAPAS

tscom_news_photo_1790222736.jpg
(Sumber foto : )

Ada persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi pembicaraan masyarakat mengenai lembaga pemasyarakatan: benarkah di balik tembok lapas terdapat perlakuan berbeda bagi warga binaan yang memiliki uang dan jaringan?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan rumor.

Tetapi perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pertanyaan itu juga tidak dapat begitu saja diabaikan.

Pada 23 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Hasilnya justru membuka kembali persoalan lama tentang kemungkinan adanya fasilitas khusus di dalam lapas.

Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang memiliki fasilitas menyerupai hunian apartemen. Di dalamnya terdapat ruang tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dapur dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menemukan warga binaan yang berada secara terpisah dari blok hunian umum.5

Temuan tersebut menjadi semakin serius karena Ombudsman menyatakan bahwa timnya sempat mengalami penghalangan ketika melakukan pemeriksaan. Ombudsman menyebut sidak pada September tersebut merupakan kali kedua mereka mengalami persoalan akses di Lapas Cibinong setelah kunjungan sebelumnya pada Juli 2026.

Ini bukan lagi sekadar cerita mengenai "kamar mewah".

Ini sudah menjadi pertanyaan mengenai transparansi, kewenangan, pengawasan dan integritas lembaga pemasyarakatan.

CIBINONG MEMBUKA KEMBALI PERTANYAAN LAMA

Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan agar fasilitas khusus tersebut dibongkar. Selain itu, Ombudsman meminta penguatan pengamanan dan penutupan dua akses keluar di bagian belakang yang ditemukan saat sidak. Ombudsman juga menyatakan akan meminta evaluasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong.

Artinya, lembaga pengawas pelayanan publik negara sendiri melihat adanya persoalan yang perlu mendapatkan tindakan korektif.

Namun ada satu hal yang harus ditegaskan:

temuan fasilitas khusus tidak otomatis membuktikan bahwa fasilitas tersebut diperoleh melalui transaksi uang.

Itu harus diselidiki.

Justru di sinilah letak persoalan yang lebih besar.

Jika fasilitas tersebut resmi, harus dapat dijelaskan dasar hukumnya.

Jika untuk petugas, harus jelas siapa penghuninya dan apa fungsi bangunannya.

Jika untuk warga binaan, harus jelas dasar penempatannya.

Dan apabila ternyata ada pembayaran, pungutan atau transaksi untuk memperoleh fasilitas tersebut, maka harus diketahui siapa yang menerima dan ke mana aliran uangnya.

DARI "KAMAR KHUSUS" MENUJU AUDIT SISTEM

Selama ini persoalan lapas sering berhenti pada istilah "sel mewah".

Menurut saya, cara pandang tersebut terlalu sempit.

Yang perlu dibongkar bukan hanya bangunannya.

Yang perlu dibongkar adalah sistem yang memungkinkan fasilitas berbeda itu muncul.

Pertanyaan investigasinya harus lebih jauh:

Siapa yang membangun?

Dengan anggaran siapa?

Siapa yang memberikan izin?

Siapa yang menempati?

Mengapa ditempatkan di sana?

Siapa yang mengawasi?

Apakah ada pembayaran?

Apakah ada pihak yang menjadi perantara?

Dan apabila ada pembayaran:

ke mana uang tersebut mengalir?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat mengubah persoalan "kamar mewah" menjadi pemeriksaan serius terhadap tata kelola pemasyarakatan.

DUA KASUS, SATU PERTANYAAN BESAR

Kasus Cibinong juga perlu dilihat bersama fakta-fakta sebelumnya.

Pada 2019, Ombudsman pernah menemukan perbedaan fasilitas dan ukuran kamar bagi sejumlah terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan fasilitas yang tidak seragam memang pernah menjadi masalah nyata dalam sistem pemasyarakatan.

Kemudian pada 2026, muncul dugaan pungutan terkait kamar di Lapas Blitar yang nilainya disebut mencapai Rp100 juta. Dugaan tersebut kemudian diperiksa oleh internal Ditjen Pemasyarakatan.

Kini, pada September 2026, Ombudsman kembali menemukan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.

Masing-masing kasus tentu mempunyai fakta dan konteks berbeda.

Tetapi secara kelembagaan, rangkaian tersebut menimbulkan satu pertanyaan yang patut dijawab negara:

Apakah kasus-kasus tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri, atau terdapat kelemahan sistemik yang memungkinkan fasilitas khusus muncul berulang di tempat berbeda?

Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui audit dan penyelidikan berbasis data.

JEJAK UANG HARUS MENGIKUTI JEJAK FASILITAS

Jika suatu fasilitas ternyata dibangun secara resmi menggunakan anggaran negara, dokumennya seharusnya tersedia.

Jika dibangun menggunakan sumber lain, sumber pembiayaannya harus jelas.

Jika digunakan warga binaan, dasar penempatannya harus jelas.

Dan jika terdapat pembayaran oleh warga binaan atau keluarganya, maka transaksi tersebut harus dapat ditelusuri.

Karena itu, audit fasilitas harus berjalan bersamaan dengan audit keuangan.

Jangan hanya menghitung berapa kamar.

Hitung pula:

- biaya pembangunan;
- sumber dana;
- aset yang digunakan;
- siapa yang menguasai;
- siapa yang menempati;
- dan apakah terdapat transaksi di luar mekanisme resmi.

GAYA HIDUP PETUGAS JUGA LAYAK MENJADI RED FLAG

Di sinilah usulan yang muncul dari diskusi kita sebelumnya menjadi semakin relevan.

Apabila sebuah lapas ternyata mempunyai fasilitas khusus yang penggunaannya tidak jelas, maka pengawasan tidak seharusnya berhenti pada bangunan.

Profil integritas pejabat dan petugas yang mempunyai kewenangan juga perlu diperiksa.

Bukan untuk menuduh.

Bukan pula untuk mengatakan bahwa orang yang hidup lebih sejahtera pasti korup.

Itu jelas tidak benar.

Perubahan gaya hidup dapat disebabkan berbagai hal yang sah: warisan, usaha keluarga, investasi, penghasilan pasangan, atau sumber lainnya.

Tetapi dalam pengawasan antikorupsi, perubahan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar dapat menjadi red flag yang layak diverifikasi.

Karena itu, ketika terdapat kasus fasilitas khusus, pengawas dapat membandingkan:

kewenangan → penghasilan → aset → perubahan gaya hidup → hubungan dengan warga binaan → kemungkinan transaksi.

Bukan untuk membuat kesimpulan otomatis, tetapi untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"LIFESTYLE AUDIT" BUKAN PENGHAKIMAN

Istilah audit gaya hidup perlu dipahami secara tepat.

Audit gaya hidup bukan berarti seseorang diperiksa hanya karena membeli mobil baru.

Bukan pula karena rumahnya direnovasi.

Yang diperiksa adalah kesesuaian antara profil kekayaan dan sumber penghasilan yang sah.

Misalnya:

berapa penghasilan resmi;

berapa aset yang dimiliki;

bagaimana aset tersebut diperoleh;

apakah terdapat perubahan kekayaan yang signifikan;

dan apakah terdapat hubungan finansial dengan pihak yang berada dalam kewenangannya.

Untuk pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, data tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan.

Dengan demikian:

gaya hidup bukan bukti korupsi.

Tetapi:

gaya hidup yang berubah drastis tanpa penjelasan yang memadai adalah informasi yang tidak semestinya diabaikan oleh sistem pengawasan.

YANG DIPERIKSA BUKAN HANYA PETUGAS

Jika benar terdapat transaksi di dalam lapas, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada petugas.

Harus dilihat jaringan secara keseluruhan:

warga binaan → keluarga → pengacara atau perantara → petugas → pejabat → pihak luar.

Sebab uang dan komunikasi tidak berhenti hanya karena seseorang berada di balik jeruji.

Tembok lapas membatasi kebebasan fisik.

Tetapi belum tentu membatasi aliran uang, informasi, maupun jaringan sosial.

Karena itu, apabila ditemukan transaksi, yang perlu dibongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang menginisiasi, siapa yang menjadi perantara, siapa yang memberikan akses, dan siapa yang mungkin memberikan perlindungan.

PENGHALANGAN OMBUDSMAN HARUS DIJAWAB

Ada satu aspek dari peristiwa Cibinong yang menurut saya tidak boleh tenggelam oleh pemberitaan tentang fasilitas mewah.

Yaitu soal akses pemeriksaan.

Ombudsman menyatakan timnya mengalami penghalangan ketika hendak melakukan sidak. Bahkan disebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada Juli 2026.

Ini harus dijelaskan secara terbuka.

Apa alasan petugas menghalangi?

Siapa yang memberikan instruksi?

Apakah terdapat prosedur keamanan tertentu?

Apakah prosedur tersebut memang mengharuskan Ombudsman tidak diperbolehkan masuk?

Dan jika memang terdapat alasan administratif atau keamanan, mengapa mekanisme pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara terkoordinasi?

Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan hanya efektif apabila lembaga yang diawasi memberikan akses sesuai kewenangan lembaga pengawas.

CIBINONG JANGAN BERHENTI PADA PEMBONGKARAN BANGUNAN

Permintaan Ombudsman agar fasilitas khusus dibongkar merupakan tindakan korektif yang penting. Tetapi pembongkaran bangunan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila akar masalahnya adalah sistem.

Bangunan bisa diruntuhkan.

Tetapi apabila mekanisme yang memungkinkan fasilitas khusus tetap ada, fasilitas serupa dapat muncul kembali di tempat lain.

Karena itu, setelah Cibinong, pemerintah seharusnya melakukan audit nasional berbasis risiko.

Bukan berarti semua lapas harus dituduh bermasalah.

Tetapi seluruh lapas dapat dipetakan berdasarkan indikator risiko:

- fasilitas hunian yang tidak standar;
- perubahan bangunan tanpa penjelasan;
- akses khusus;
- warga binaan yang ditempatkan terpisah;
- dugaan pungutan;
- penggunaan alat komunikasi ilegal;
- narkotika;
- pola kunjungan yang tidak wajar;
- serta perubahan kekayaan petugas pada posisi yang mempunyai kewenangan tertentu.

PENUTUP: JANGAN HANYA BONGKAR KAMARNYA

Peristiwa Cibinong memberi momentum untuk melihat persoalan pemasyarakatan dari perspektif yang lebih luas.

Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa ada kamar atau bangunan yang "mewah".

Masyarakat berhak mengetahui:

siapa yang menggunakan;

apa dasar penggunaannya;

siapa yang membangun;

berapa biayanya;

dari mana sumber dananya;

siapa yang memberikan kewenangan;

apakah ada transaksi;

dan jika ada transaksi:

ke mana uang tersebut mengalir.

Pada saat yang sama, perubahan kekayaan pejabat atau petugas yang mempunyai kewenangan tidak boleh dijadikan tuduhan.

Tetapi juga tidak boleh otomatis diabaikan.

Sistem pengawasan yang sehat harus mampu membedakan antara kekayaan yang sah dan kekayaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Karena itu, reformasi pemasyarakatan tidak cukup dengan slogan.

Tidak cukup dengan sidak.

Tidak cukup dengan membongkar kamar.

Dan tidak cukup dengan memindahkan beberapa orang.

Yang diperlukan adalah transparansi fasilitas, audit keuangan, pengawasan kekayaan, pengawasan jaringan, rotasi pada posisi rawan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar:

"Apakah ada kamar mewah di dalam lapas?"

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

"Apakah hukum masih dapat diperlakukan berbeda ketika seseorang mempunyai uang dan jaringan?"

Dan setelah temuan Ombudsman di Cibinong, pertanyaan tersebut semakin layak dijawab secara terbuka oleh negara.Catatan penting untuk publikasi: saya sengaja menggunakan frasa “ditemukan fasilitas berstandar apartemen” dan “diduga digunakan warga binaan”, bukan menyatakan sebagai fakta bahwa fasilitas itu dibeli/disewa oleh koruptor. Sampai ada hasil pemeriksaan mengenai aliran uang dan siapa yang membiayainya, kesimpulan tersebut belum boleh ditarik.

Justru Cibinong sekarang dapat menjadi pintu masuk investigasi yang jauh lebih kuat: dari bangunan → penghuni → dasar penempatan → sumber pembiayaan → petugas yang berwenang → perubahan kekayaan → jaringan di luar lapas → aliran uang. Ombudsman sendiri meminta fasilitas itu dibongkar dan melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari sebulan.

Bahkan anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyatakan temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti dan efektivitas rekomendasi Ombudsman perlu dikawal.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement