Oleh Gde Siriana Yusuf pada hari Rabu, 04 Nov 2026 - 14:04:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Dewan Jenderal Polisi Goyang Prabowo

tscom_news_photo_1793775858.jpeg
(Sumber foto : )

Kasus dugaan penyadapan ilegal di tubuh Polri bukan sekadar skandal sejumlah jenderal. Adakah “Dewan Jenderal Polisi”, jaringan kekuasaan informal yang mampu mengendalikan sumber daya kepolisian dan memengaruhi politik nasional? Jika hipotesis ini terbukti, siapa sebenarnya yang mengendalikan Polri: Kapolri, Presiden, atau kekuatan lain di balik institusi?


Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan. Perkara ini membuka pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah Polri masih sepenuhnya berada di bawah kendali rantai komando formal, atau ada jaringan kekuasaan informal yang mampu menggunakan sumber daya dan instrumen kepolisian untuk kepentingan di luar tugas institusi?

Pertanyaan itu semakin penting ketika sejumlah jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, dan pengusaha. Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi lainnya ikut terseret. Sementara itu, beberapa pejabat lain masih diperiksa dalam proses penyidikan. Polri juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Skala perkara ini sulit dipahami sebagai persoalan individual semata. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut melibatkan perwira-perwira tinggi yang memiliki atau pernah memiliki akses ke posisi strategis dan sumber daya institusi. Proses hukum tentu harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, publik juga berhak bertanya bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi, siapa yang mengendalikan operasinya, dan sejauh mana kewenangan institusi telah digunakan untuk kepentingan tertentu.

Saya menyebut kemungkinan keberadaan jaringan tersebut sebagai "Dewan Jenderal Polisi". Istilah ini bukan merujuk pada organisasi formal yang sudah terbukti ada. Ini adalah hipotesis tentang kemungkinan terbentuknya kelompok informal perwira tinggi yang memiliki kepentingan bersama, membangun koordinasi di luar struktur komando, serta mempunyai akses terhadap informasi dan sumber daya institusi untuk memengaruhi keputusan strategis.

Hipotesis itu tidak cukup dibangun dari kedekatan personal atau kesamaan kepentingan sejumlah perwira. Ada beberapa hal yang perlu ditelusuri. Apakah mereka membentuk jaringan dengan loyalitas yang bertahan melampaui pergantian jabatan? Apakah jaringan tersebut memiliki pengaruh terhadap penempatan pejabat, akses informasi, dan pengelolaan sumber daya kepolisian? Adakah instruksi atau koordinasi operasional yang berjalan di luar rantai komando resmi? Dan yang paling penting, apakah jaringan semacam itu memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan politik atau mengintervensi kekuasaan sipil?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah kita sedang berhadapan dengan pelanggaran hukum oleh sejumlah individu atau persoalan yang lebih mendasar, yakni penguasaan institusi oleh jaringan kekuasaan informal.

Pergantian kepemimpinan Polri dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026, yang kemudian diikuti perubahan sejumlah pejabat utama dan Kapolda, tentu membawa perubahan dalam konfigurasi kekuasaan di tubuh kepolisian. Rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi. Namun, di institusi sebesar Polri, pergantian pimpinan tidak otomatis berarti seluruh jaringan pengaruh ikut berganti. Seseorang bisa kehilangan jabatan, tetapi hubungan, loyalitas, dan akses yang telah dibangun selama bertahun-tahun belum tentu ikut hilang.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang kini menjabat Kapolri, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan sumber daya dan jaringan di dalam institusi. Dalam kasus penyadapan ini, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi tersangka. Harus jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan.

Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perkembangan politik nasional. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait persoalan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka telah membuka perdebatan mengenai aspek konstitusional pencalonan dan legitimasi jabatan Wakil Presiden. Perkembangan tersebut berpotensi membawa persoalan ini ke ranah politik yang lebih luas, terutama jika DPR didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban konstitusional.

Di saat yang sama, hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi juga menjadi bagian dari dinamika yang patut diperhatikan. Apakah ketegangan di antara keduanya telah berkembang menjadi pertarungan pengaruh di dalam institusi negara? Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Namun, dalam membaca politik kekuasaan, kemungkinan semacam ini tidak bisa begitu saja dikesampingkan.

Saya melihat ada kemungkinan bahwa kasus penyadapan ini bersinggungan dengan upaya mengendalikan arah pertarungan politik di DPR, termasuk jika berkembang menjadi proses pemakzulan Gibran. Jika ada kelompok yang berkepentingan mempertahankan posisi Gibran, tentu mereka juga berkepentingan mencegah DPR mengambil langkah yang dapat mengancam posisi tersebut.

Di sinilah dugaan penyadapan terhadap elite politik menjadi penting untuk dicermati. Informasi yang diperoleh dari penyadapan, jika benar dilakukan, bisa menjadi alat tekanan. Anggota DPR atau elite partai mungkin memilih tidak mendorong hak angket atau pertanggungjawaban konstitusional karena khawatir informasi mengenai diri mereka ikut terbuka. Dalam situasi seperti itu, keputusan politik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan kepentingan publik atau konstitusi, tetapi juga oleh rasa takut terhadap informasi yang mungkin dimiliki pihak lain.

Saya juga tidak menutup kemungkinan adanya gerakan politik tandingan untuk menghambat proses pemakzulan di DPR. Jika memang ada, perkara penyadapan bisa saja menjadi bagian dari pertarungan yang lebih besar. Tetapi hubungan antara dugaan penyadapan dan upaya mengendalikan proses politik tersebut masih harus dibuktikan. Tidak tepat jika para tersangka langsung dianggap menjalankan agenda politik tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Yang perlu dijelaskan adalah mengapa laporan mengenai dugaan penyadapan ini baru dibuat pada 30 Oktober 2026, sementara aktivitas yang dipersoalkan disebut berlangsung sejak 2025. Jika rentang waktunya memang sepanjang itu, bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi? Siapa yang mengetahui, dan mengapa baru sekarang perkara ini mencuat? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena menyangkut bukan hanya tindak pidana, tetapi juga cara kerja pengawasan di dalam Polri.

Ada satu persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan: ke mana seluruh data hasil penyadapan itu sekarang berada?

Jika benar penyadapan dilakukan terhadap banyak tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, aktivis, dan pengusaha, publik perlu tahu apakah seluruh data telah diamankan. Apakah hanya tersimpan dalam sistem kepolisian? Apakah ada salinan yang dikuasai pihak lain? Pernahkah data itu dipindahkan ke perangkat atau jaringan di luar institusi?

Kita tidak bisa menganggap remeh kemungkinan penyalahgunaan informasi tersebut. Hasil penyadapan bisa saja memuat percakapan mengenai transaksi korupsi, narkoba, perselingkuhan, atau berbagai urusan pribadi. Di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, informasi semacam itu dapat berubah menjadi alat pemerasan, ancaman politik, bahkan bahan kampanye hitam.

Lebih jauh lagi, pihak yang kini menguasai data belum tentu sama dengan pihak yang pertama kali mengumpulkannya. Informasi bisa berpindah tangan dan digunakan untuk kepentingan politik yang berbeda. Karena itu, penangkapan para pelaku tidak dengan sendirinya mengakhiri ancaman. Selama data tersebut masih dikuasai pihak yang tidak berwenang, siapa pun yang pernah menjadi sasaran penyadapan tetap berada dalam posisi rentan.

Ini bukan semata persoalan privasi. Jika percakapan pribadi dapat digunakan untuk menekan seseorang, kebebasan masyarakat untuk berbicara, berorganisasi, berkomunikasi, dan mengawasi pemerintah ikut terancam. Orang akan berpikir dua kali sebelum menyampaikan kritik jika merasa setiap percakapannya mungkin direkam dan suatu saat digunakan untuk menyerangnya.

Karena itu, terlalu mudah jika perkara sebesar ini hanya disebut sebagai ulah oknum. Jika dugaan tersebut terbukti melibatkan sejumlah pejabat tinggi, bahkan mantan Kapolri, pertanyaan tentang tanggung jawab institusi tidak bisa dihindari. Bagaimana mungkin penyalahgunaan instrumen kepolisian berlangsung tanpa diketahui mekanisme pengawasan internal? Apakah sistem pengendalian di dalam Polri memang tidak mampu mendeteksi penyimpangan, atau justru ada pihak yang dapat melewati mekanisme tersebut?

Kapolri Suyudi Ario Seto menghadapi ujian besar. Ia tidak cukup hanya menyatakan bahwa Polri sedang berbenah atau membersihkan diri. Publik perlu melihat penyidikan yang transparan, pengamanan seluruh data secara independen, pengungkapan rantai komando, serta kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dan siapa yang bertanggung jawab. Harus ada jaminan bahwa informasi hasil penyadapan tidak digunakan untuk kepentingan politik oleh siapa pun.

Penggunaan instrumen penyadapan juga harus berada di bawah pengawasan yang ketat. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan otorisasi yang jelas, akses terhadap data harus tercatat, dan mekanisme audit harus memungkinkan pemeriksaan independen. Pejabat yang memberi perintah pun harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya mereka yang menjalankan perintah di lapangan.

Yang lebih mendasar, Polri harus kembali menegaskan kepada siapa loyalitas institusi ini diberikan. Loyalitas anggota kepolisian semestinya tertuju kepada konstitusi dan hukum, bukan kepada individu, kelompok, atau jaringan kekuasaan tertentu.

Pada akhirnya, kasus ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: apakah Presiden Prabowo benar-benar mengendalikan institusi keamanan negara yang berada di bawah pemerintahannya? Jika ada jaringan informal yang mampu mempertahankan pengaruh, mengakses instrumen intelijen, dan menjalankan operasi di luar kendali komando resmi, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menduduki jabatan. Persoalannya adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan kekuasaan.

"Dewan Jenderal Polisi" mungkin masih sebatas hipotesis. Tetapi hipotesis ini layak diuji secara serius melalui penyidikan yang terbuka dan independen. Jika keberadaan jaringan semacam itu terbukti, kita tidak sedang menghadapi skandal penyadapan biasa. Kita sedang berhadapan dengan kemungkinan adanya kekuasaan di dalam negara yang tidak sepenuhnya tunduk kepada kekuasaan konstitusional.

Ini bukan hanya soal siapa yang menggoyang Prabowo. Ini soal apakah presiden benar-benar memegang kendali atas institusi negara, atau ada kekuatan lain yang bekerja di belakang struktur resmi. Dan ketika kekuatan semacam itu dapat menggunakan instrumen negara tanpa kontrol yang semestinya, yang paling terancam bukan hanya presiden atau elite politik, melainkan kebebasan masyarakat sipil dan masa depan demokrasi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Opini

Ungkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan terhadap Presiden

Oleh Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Rabu, 04 Nov 2026
Pada 3 November 2026 Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal. Menurut Kabareskrim, ...
Opini

USULAN PERUBAHAN DEFINISI KORUPSI: JANGAN SAMPAI KEPASTIAN HUKUM MENGABURKAN PERLINDUNGAN KEUANGAN NEGARA

Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi, muncul perdebatan mengenai usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, untuk ...