Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 04 Okt 2019 - 14:09:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Mahasiswa, Kini Giliran 25 Advokat Gugat UU KPK ke MK

tscom_news_photo_1570172988.jpg
Sidang MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSSNAYAN) --25 Advokat yang sedang menempuh kuliah di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi"iyah, Jakarta Timur menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya gugatan serupa juga dilakukan oleh 18 mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa UU Nomor... Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 194 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan para advokat itu sebagiamana dilansir website MK, Jumat (4/10/2019).

Salah satu alasannya pengambilan keputusan UU itu hanya dihadiri oleh 80 orang, dari 560 jumlah anggota DPR. Namun dalam absensi yang hadir melebihi 200 orang.

"Hal ini mengindikasikan pembahasan UU tersebut bermasalah," ujarnya.

Alasan lain, pasca UU KPK diketok DPR, Agus Raharjdjo dan Laode M Syarif mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi. Sedangkan Saut Situmorang sudah menyatakan mengundurkan diri.

"Pimpinan KPK tidak pernah diajak diskusi dalam revisi UU KPK. Padahal materi perubahan berkaitan dengan perubahan kelembagaan KPK. Walaupun telah berkali-kali bertemu pimpinan pemerintah, tapi tidak kunjung mendapat jadwal pertemuan," ujarnya.

"Revisi UU memang sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, terutama karena tidak dilibatkan KPK," tegas pemohon.

Gugatan serupa juga diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yaitu:

1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasisawa FH Atma Jaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atma Jaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atma Jaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atma Jaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FH UKI, Eliandi Hulu.

(Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...