
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Walhi Maluku Utara menyoroti pertemuan antara Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Kajati Maluku Utara Sufari di Ternate, Maluku Utara.
Sebab, pertemuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penegakan terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan hukum.
Manajer Program WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw mengatakan pertemuan tersebut tidak patut dilakukan lantaran Sherly diduga memiliki kepentingan ekonomi langsung dalam perusahaan yang sedang menjadi objek penindakan Satgas PKH.
“Kami melihat di luar dari posisinya sebagai Gubernur Maluku Utara, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan. Sehingga, pertemuan ini bisa kami nilai sebagai pertemuan yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri,” kata Astuti saat dihubungi wartawan, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, terlepas pertemuan antara Satgas PKH dengan Gubernur Sherly dilakukan secara terbuka maupun tertutup, tetap langkah tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Sekalipun itu dilakukan atas nama Sherly sebagai seorang gubernur, menurut kami tidak benar. Karena Sherly sendiri orang diduga kuat memiliki saham dominan di perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, kedatangan Satgas PKH ke Maluku Utara berada dalam kerangka audit dan penegakan hukum terhadap sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
Berdasarkan foto yang beredar, pertemuan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly dalam rangka kunjungan kerja Satgas PKH di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Menurut kami, pertemuan ini sangat tidak patut dilakukan karena akan berpengaruh terhadap kebijakan dan keputusan dari Satgas PKH,” jelas dia.
Di sisi lain, Astuti berpandangan pertemuan Satgas PKH dengan Sherly juga berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Karena, kata dia, hal yang tidak wajar apabila penegak hukum bertemu dengan seseorang atau badan hukum yang diduga menjadi subjek dan objek dari penegakan hukum.
“Iya benar akan terjadi konflik kepentingan, bahwa sangat tidak logis ketika misalnya penegak hukum itu bertemu dengan orang atau badan yang diduga menjadi subjek dan objek dari penegakan hukum itu sendiri. Ini sangat irasional menurut kami,” tegas dia.
Selain itu, Astuti juga menilai terdapat ambiguitas politik dalam posisi Sherly sebagai pejabat publik, di satu sisi diduga memiliki kepentingan ekonomi pada perusahaan yang sedang diawasi oleh Satgas PKH.
“Di satu sisi dia seorang gubernur, pejabat publik. Di sisi lain, dia sebagai person punya kepentingan ekonomi di situ yang bisa dimintai keterangan. Ini agak rancu, karena orang atau badan hukum yang menjadi subjek hukum dari suatu perkara kemudian punya akses terhadap penegak hukum, itu bisa melahirkan konflik kepentingan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Astuti mendesak Satgas PKH untuk memberikan klarifikasi atas polemik pertemuan dengan Gubernur Sherly secara terbuka kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
"Saya pikir Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH selain harus klarifikasi, juga menyampaikan permintaan maaf. Seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Satgas PKH tidak boleh ada kecenderungan keberpihakan terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan Sherly. “Yang pasti, tidak boleh ada tendensi mengarah sikap Satgas PKH terhadap perusahaan diduga milik Sherly,” tegas Astuti.
Untuk diketahui, sempat beredar kabar bahwa perusahaan milik Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dijatuhi denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh Satgas PKH atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Gabe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Sementara itu, Satgas PKH merespons kabar yang menyebut bahwa perusahaan milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, PT Karya Wijaya, dikenai denda administratif sebesar Rp500 miliar oleh satgas tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan saat ini satgas masih melakukan tahap verifikasi di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa satgas bekerja secara cermat, akurat dan scientific sehingga membutuhkan waktu.
“Prosesnya masih berjalan. Belum ada hasil final karena ada perbedaan data yang diverifikasi sehingga pada waktunya ini nanti akan disampaikan,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (2/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam temuan data yang terverifikasi, maka satgas akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
“Yakinlah bahwa kami bekerja dengan peraturan, dan dalam peraturan itulah kepentingan untuk penertiban itu dijalankan,” pungkasnya.